JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memohon Richard Eliezer atau Bharada E untuk berkata jujur.
Ia ingin Bharada E turut serta membersihkan nama baik Yosua yang dituding melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Kami diajarkan dalam iman Tuhan untuk saling mengampuni. Jadi mohon agar arwah anak kami tenang, tolong berkata jujur,” ungkap Rosti berlinang air mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Putri Candrawathi Beri Uang Rp 5 Juta dan Dompet Saat HUT Polri
Ia berharap Bharada E tak mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Anak saya sudah terbunuh dengan sadis, dan keji, masih juga difitnah dengan rekayasa mereka, Bharada E juga ada didalamnya, jadi mohon (berkata jujur),” paparnya.
“Berkata jujur, sejujur-jujurnya, agar pemulihan nama anak saya,” tutur Dia.
Dalam persidangan itu, Rosti mengaku masih terus menangis histeris jika mengingat anaknya.
Sebab, ia tak menyangka bahwa kematian Brigadir J juga terkait dengan Sambo dan Putri.
Pasalnya, selama ini Brigadir J tak pernah menceritakan punya masalah dengan kedua atasannya itu.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Sebaliknya, Brigadir J menyampaikan bahwa Sambo dan Putri adalah orangtua angkatnya yang baik.
“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” imbuhnya.
Dalam persidangan ini pula, Bharada E sempat berlutut dan sungkem untuk meminta maaf pada kedua orangtua Brigadir J sebelum persidangan dimulai.
Ia juga menegaskan bakal membela Brigadir J untuk yang terakhir kali dengan memberi kesaksian sejujurnya.
"Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” ucapnya.
Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang
Adapun Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lainnya. Bharada E diduga menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Selain Bharada E empat orang tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.