Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming Segera Disidang di Banjarmasin

Kompas.com - 31/10/2022, 19:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Maming ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara berikut surat dakwaan Maming telah dilimpahkan jaksa KPK ke pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini, Senin (31/10/2022).

Baca juga: KPK Panggil Sekda Tanah Bumbu Terkait Suap Mardani Maming

"Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan, saat ini jaksa KPK masih menunggu penunjukan Majelis Hakim dan hari penetapan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sementara itu, karena berkas perkara telah dilimpahkan, Maming saat ini berada di bawah kewenangan penahanan Pangadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemilik Lahan Batu Bara ke Mardani Maming

"Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Maming diduga didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.

KPK menduga, setelah IUP OP itu dialihkan ke perusahaan Henry, Maming mendapatkan sejumlah fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggot akeluarga dan pimpinan perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com