Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Kompas.com - 31/10/2022, 14:54 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk terus menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai, kesaksian Susi penting untuk didengarkan untuk dapat menggali motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya harap (saksi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Kami mau menggali motifnya,” kata hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!

Keinginan itu disampaikan hakim lantaran Susi dinilai telah berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.

Hakim meminta, agar Susi berkata jujur tentang apa yang ia ketahui. Sebab, majelis hakim mengindikasikan bahwa sejumlah keterangan yang disampaikan Susi berbeda dengan apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” tegas Morgan.

Dalam persidangan, Susi mengubah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya dalam BAP saat proses penyidikan di kepolisian.

Salah satunya, Susi sempat menyebut Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di Magelang.

Dalam sidang, hakim Morga sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.

Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

“Malam saya di dapur beres-beres, ibu turun istirahat di depan TV sofa. Abis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang (air). Saya manasin, terus (Putri) nanyain om Kuat. ‘bi om Kuat mana’. Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” kata Susi

Adapun Kuat yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Saya beres-beres di dapur, enggak lama om Yosua keluar ke arah kamar ART masuk ke arah ibu. Untuk mengangkut ibu untuk dipindahin ibu ke atas, terus belum sempat ngangkat,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP

Atas keterangan tersebur, hakim Morgan Simanjuntak pun kemudian memotong cerita Susi, sebab cerita ART Sambo dan Putri di persidangan berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan dalam BAP.

“Belum sempat ngangkat? Coba ceritakan yang berurutan,” ucap hakim.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim lagi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com