Adapun untuk orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jeratan pidana juga mengincar orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelaku yang melakukan hal ini dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Penagihan Kasar hingga Salah Gunakan Data Pribadi
Selain dijatuhi pidana-pidana ini, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi maka pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi.
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda yang bersarnya paling banyak sepuluh kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
Referensi: