JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami unsur pidana terkait dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi dalam obat sirup.
Adapun cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan 157 kasus kematian.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Bisa Dipidanakan, Ini Kata Pakar Hukum
Selain dua perusahaan itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Bareskrim juga memeriksa perusahaan lainnya.
“Iya. Nanti sedang di dalami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain,” kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Namun demikian, ia masih belum bisa mengungkapkan perusahaan apa saja yang tengah didalami Bareskrim.
Pipit menerangkan, penyelidikan kasus tersebut juga dilakukan dengan koordinasi bersama BPOM.
Baca juga: Anak Penderita Gagal Ginjal Misterius di Sulsel Bertambah Jadi 11 Orang, 7 Meninggal Dunia
Ia menyebutkan, tim juga tengah memeriksa sejumlah sampel terkait korban dan klarifikasi ke pihak yang memproduksi obat.
Tim Bareskrim Polri, sambungnya, juga sedang menelusuri soal bahan baku yang digunakan oleh dua perusahaan tersebut.
“Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific enggak bisa juga mempercepat kesimpulan," kata dia.
Adapun Tim Bareskrim Polri juga sebelumnya telah menerima sejumlah sampel obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).
Kendati demikian, kegiatan tersebut masih belum selesai dan berproses.
“Perlu menunggu, karena kan lab tidak bisa (cepat), harus fokus, pemeriksaan laboratoriumnya harus fokus. Pokoknya nanti kita akan lakukan secara objektif dan transparan semua pasti akan kita buka di publik,” tuturnya.
Baca juga: Misteri Gagal Ginjal Akut dan Bayi-bayi Kita yang Terus Berguguran...
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.
Penny tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut. Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.
"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri (perusahaan) farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," ujar Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
"Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.