Salin Artikel

Tak Hanya 2, Polri Dalami Perusahaan Farmasi Lainnya Terkait Kasus Gagal Ginjal Akun

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami unsur pidana terkait dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi dalam obat sirup.

Adapun cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan 157 kasus kematian.

Selain dua perusahaan itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Bareskrim juga memeriksa perusahaan lainnya.

“Iya. Nanti sedang di dalami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain,” kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Namun demikian, ia masih belum bisa mengungkapkan perusahaan apa saja yang tengah didalami Bareskrim.

Pipit menerangkan, penyelidikan kasus tersebut juga dilakukan dengan koordinasi bersama BPOM.

Ia menyebutkan, tim juga tengah memeriksa sejumlah sampel terkait korban dan klarifikasi ke pihak yang memproduksi obat.

Tim Bareskrim Polri, sambungnya, juga sedang menelusuri soal bahan baku yang digunakan oleh dua perusahaan tersebut.

“Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific enggak bisa juga mempercepat kesimpulan," kata dia.

Adapun Tim Bareskrim Polri juga sebelumnya telah menerima sejumlah sampel obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).

Kendati demikian, kegiatan tersebut masih belum selesai dan berproses.

“Perlu menunggu, karena kan lab tidak bisa (cepat), harus fokus, pemeriksaan laboratoriumnya harus fokus. Pokoknya nanti kita akan lakukan secara objektif dan transparan semua pasti akan kita buka di publik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.

Penny tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut. Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.

"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri (perusahaan) farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," ujar Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

"Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/16574611/tak-hanya-2-polri-dalami-perusahaan-farmasi-lainnya-terkait-kasus-gagal

Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke