Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat

Kompas.com - 28/10/2022, 14:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.

Sebagai informasi, gugatan sengketa ini dilayangkan PKP karena KPU RI menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam jawaban yang dibacakan atas permohonan sengketa PKP, kuasa hukum KPU RI, Saleh, menilai bahwa PKP semestinya menempuh gugatan pelanggaran administrasi, bukan sengketa.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ungkap Saleh dalam sidang lanjutan di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Profil Ketua Umum PKP, dari Edi Sudrajat hingga Yussuf Solichien

Sebagai informasi, memang ada dua opsi peradilan di Bawaslu RI yang dapat ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu.

Opsi pertama adalah sengketa, jika pihak itu merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Keputusan KPU ini yang menjadi objek sengketa. Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak. Tetapi, bila mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau.

Dalam hal PKP, mereka menggunakan berita acara KPU yang menyatakan mereka tak lolos verifikasi administrasi sebagai objek sengketa ke Bawaslu.

Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu

Opsi kedua adalah gugatan pelanggaran administrasi pemilu. Tidak ada mediasi dalam mekanisme ini, melainkan persidangan.

"Dengan demikian, tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon, dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Saleh.

"Permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu, namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi," katanya lagi.

Oleh karenanya, KPU RI menilai permohonan PKP kabur.

Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu

Saleh juga menyoroti permohonan PKP yang ditulis pada Senin, 16 Oktober 2022.

"Jika merujuk pada sistem pertanggalan Masehi, 16 oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari senin. Pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri," ujar Saleh.

Atas semua pertimbangan tersebut KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com