Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Minta Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Serahkan Diri, Ancam Jemput Paksa

Kompas.com - 27/10/2022, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam akan menjemput paksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

KPK telah menahan Frank yang merupakan bos perusahaan perkebunan sawit itu per hari ini hingga 20 hari ke depan.

Namun, Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” kata Firli.

Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syahrir agar memberikan informasi kepada KPK.

Dengan begitu, Syahrir dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seluruh warga masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kita,” ujar Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Frank Wijaya, M. Syahrir, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK tidak menahan Sudarso karena saat ini ia tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir di 2024. Suap itu diberikan di rumah dinas Syahrir.

“Sekitar September 2021, atas permintaan M Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.

Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: KPK Cegah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima suap, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com