JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam akan menjemput paksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.
KPK telah menahan Frank yang merupakan bos perusahaan perkebunan sawit itu per hari ini hingga 20 hari ke depan.
Namun, Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” kata Firli.
Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syahrir agar memberikan informasi kepada KPK.
Dengan begitu, Syahrir dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seluruh warga masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kita,” ujar Firli.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Frank Wijaya, M. Syahrir, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau
KPK tidak menahan Sudarso karena saat ini ia tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir di 2024. Suap itu diberikan di rumah dinas Syahrir.
“Sekitar September 2021, atas permintaan M Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: KPK Cegah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, sebagai penerima suap, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.