Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Suap HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau

Kompas.com - 11/10/2022, 17:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan kemarin, Senin (10/10/2022).

“Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU Kanwil BPN Riau

Ali menuturkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Beberapa di antaranya adalah dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang  diduga masih terkait dengan perkara ini.

Jaksa tersebut mengatakan, sejumlah bukti barang yang diamankan segera dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

“Segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Ali menyatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka. Meski demikian, identitas para pelaku baru akan diumumkan bersama kronologi dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Belakangan, KPK telah mengajukan cekal terhadap dua orang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dilarang bepergian ke luar negeri.

Dihubungi secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir dan pemilik hotel Adimulia Frank Wijaya.

“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Perusahaan Terkait Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau

Atas permintaan KPK, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023.

Perkara dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Andi menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com