JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendalami laporan kasus empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang memperkosa rekan kerjanya sendiri.
Ketua Komnas HAM Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporannya sudah masuk, kami sedang periksa dan juga dalam koordinasi," ujar Andy saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Perkosa Rekan Kerja Tak Diproses Hukum, Ini Ganjaran yang Mereka Terima
Andy mengatakan, meski kasus tersebut sudah lama terjadi dan kembali mencuat, korban tak sepenuhnya mendapat keadilan hukum.
Karena pasca-peristiwa perkosaan tersebut, korban justru dinikahkan oleh salah satu pelaku sehingga keempat pelaku lolos dari jerat pidana.
"Jadi pelaku enggak pernah betul-betul mau mempertanggungjawabkan tindakannya, tetapi memang ini cara yang dianggap agar bisa membuat dia (para pelaku) berkelit," ucap Andy.
Andy juga menyebut, menikahkan pelaku dengan korban bukanlah konsep restorative justice atau jalan damai yang dikehendaki hukum atas kasus perkosaan.
Korban justru menjadi harus menjadi korban untuk kedua kalinya karena setelah diperkosa, korban juga harus dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan.
Oleh sebab itu, kata Andy, proses hukum bisa terus berlanjut karena perkosaan bukan delik aduan yang tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Tidak menjadikan juga iming-iming janji kawin dengan korban menghentikan proses hukum," tutur Andy.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.
Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.
Baca juga: Ayah Kandung di Bintan Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.