Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2022, 14:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini diteken pada 24 Oktober 2022.

Dalam Perpres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Sepanjang 2022

Berdasarkan penjelasan di dalam Perpres tersebut, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca juga: 9 Negara Larang Ekspor Gandum, Jokowi Perintahkan Segera Kembangkan Bahan Pangan Penggantinya

Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu yakni beras, jagung, dan kedelai.

Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Perpres ini juga menjelaskan soal penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan dan penyaluran bahan pokok tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com