JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), aturan ini diteken pada 24 Oktober 2022.
Dalam Perpres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan cadangan pangan pemerintah (CPP).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Semua Bahan Pangan Tersedia Sepanjang 2022
Berdasarkan penjelasan di dalam Perpres tersebut, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.
CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca juga: 9 Negara Larang Ekspor Gandum, Jokowi Perintahkan Segera Kembangkan Bahan Pangan Penggantinya
Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu yakni beras, jagung, dan kedelai.
Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Perpres ini juga menjelaskan soal penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan dan penyaluran bahan pokok tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.