JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria membantah keterangan saksi AKBP Ari Cahya (Acay) yang mengaku tak mendengar perintah keduanya untuk melakukan "skrining" CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Keduanya diketahui menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice/perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya dalam persidangan, Acay berulang kali mengaku lupa dan tidak tahu soal instruksi itu, yang sebelumnya diungkapkan Hendra kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: AKBP Acay Ngaku Tak Tahu Rumah Eks Kasatreskrim Polres Jaksel, Jaksa: Jangan Bohong
"Di tanggal 9 (Juli 2022) itu, menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu," ungkap Hendra kepada majelis hakim.
Menurut Hendra, instruksi itu sudah didengar oleh Acay yang saat itu mengaku sedang berada di Bali, sebab Acay menanggapi dengan mengatakan akan menyiapkan anggotanya untuk itu.
Hendra lalu menanggapi jawaban itu dengan meminta Acay berkoordinasi dengan Agus.
"Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi, bahwa sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS?" kata dia.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Mendengar Permintaan Hendra soal Cek CCTV di Rumah Dinas Sambo
Acay merupakan Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim) Polri yang mengakui sempat diminta datang oleh Sambo pada hari yang sama setelah Brigadir J dibunuh.
Ia juga mengakui sempat bertemu dengan Hendra di rumah dinas Sambo itu.
Acay mengaku memang banyak berurusan dengan CCTV dalam perkara-perkara pidana yang ditangani polisi.
Pernyataan Hendra juga dikonfimasi Agus. Ia bersikeras, bahwa perintah kepada Acay sudah jelas dan tersampaikan.
Baca juga: Di Sidang Kasus Sambo, AKBP Acay Bantah Jadi Penyidik Kasus Km 50
"Saya cuma menyatakan, 'Cay, perintahnya sudah jelas belum?'" ujar Agus.
"Saksi (Acay) mengatakan, 'Siap, sudah, Bang. Nanti ada anggota kami berkoordinasi'," sambungnya.
Sementara itu, Acay yang berstatus saksi itu mengaku tetap pada keterangannya semula.
Acay mengaku sedang berada di Tol Bali Mandara ketika dihubungi Hendra dan Agus, sehingga suara yang ia dengar saat dihubungi tak begitu jelas karena sinyal yang cukup sulit.