Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo

Kompas.com - 27/10/2022, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengatakan, Richard Eliezer atau Bharada E harus turut bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meski hanya menjalankan perintah atasan.

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E harus tetap bertanggung jawab sesuai perannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam acara talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Gayus mengatakan, meski Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.

Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...

Namun, kata Gayus, pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan pada seseorang. Jika hal itu dilakukan maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.

Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh. Ia bahkan tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua.

Jumlah tembakan yang lebih dari satu kali ini, menurutnya, merupakan tindakan mematikan.

Baca juga: Tiba di Pengadilan, Richard Eliezer Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J dalam Sidang

 

Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya lagi.

Mantan Hakim Agung itu menekankan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang atau mastermind.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Bharada E: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya...

Persidangan nantinya akan membuktikan apakah tindakan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, perbuatan Bharada E dan tersangka lain yang melaksanakan perintah Sambo akan dibuktikan apakah melanggar Pasal 55 KUHP.

“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ujar Gayus.

Menurut Gayus, alasan pembenar dan pemaaf bagi Bharada E akan mengikuti proses persidangan, yakni apakah penembakan merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa atau Noodweer maupun adanya Overmacht atau daya paksa.

Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...

Gayus Lumbuun mencontohkan, jika Sambo mengancam akan menembak Richard Eliezer jika tidak mau ikut mengeksekusi Brigadir J, maka ia bisa lepas dari jerat hukum.

“Kalau sambo menodong, (mengancam) ‘eh kamu tembak, kalau kamu tidak mau tembak, aku tembak kamu’ itu beda, itu Noodweer, dia (Richard) lepas sama sekali (dari jerat hukum),” kata Gayus.

Sementara alasan lain untuk lepas dari jerat pidana adalah adanya alasan penghapus pidana. Hal ini terjadi jika pelaku memiliki sakit jiwa atau kelainan perkembangan pikiran.

“Itu menghapus. Kalau itu menghapusnya berbeda dan itu dipisahkan pasalnya,” ujar Gayus Lumbuun.

Baca juga: Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur

Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini, Ferdy Sambo siap menanggung perbuatan yang dilakukan bawahannya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo dalam suratnya, pada 25 Agustus 2022.

Sementara itu, saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J sedang bergulir di meja hijau.

Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator, menjalani sidang pada hari yang berbeda dari Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Baca juga: Kala Tangis Orangtua, Adik, hingga Kekasih Brigadir J Pecah Saat Bersaksi di Sidang Bharada E

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com