Salin Artikel

Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E harus tetap bertanggung jawab sesuai perannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam acara talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Gayus mengatakan, meski Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.

Namun, kata Gayus, pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan pada seseorang. Jika hal itu dilakukan maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.

Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh. Ia bahkan tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua.

Jumlah tembakan yang lebih dari satu kali ini, menurutnya, merupakan tindakan mematikan.

Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya lagi.

Mantan Hakim Agung itu menekankan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang atau mastermind.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.

Sementara itu, perbuatan Bharada E dan tersangka lain yang melaksanakan perintah Sambo akan dibuktikan apakah melanggar Pasal 55 KUHP.

“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ujar Gayus.

Menurut Gayus, alasan pembenar dan pemaaf bagi Bharada E akan mengikuti proses persidangan, yakni apakah penembakan merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa atau Noodweer maupun adanya Overmacht atau daya paksa.

Gayus Lumbuun mencontohkan, jika Sambo mengancam akan menembak Richard Eliezer jika tidak mau ikut mengeksekusi Brigadir J, maka ia bisa lepas dari jerat hukum.

“Kalau sambo menodong, (mengancam) ‘eh kamu tembak, kalau kamu tidak mau tembak, aku tembak kamu’ itu beda, itu Noodweer, dia (Richard) lepas sama sekali (dari jerat hukum),” kata Gayus.

Sementara alasan lain untuk lepas dari jerat pidana adalah adanya alasan penghapus pidana. Hal ini terjadi jika pelaku memiliki sakit jiwa atau kelainan perkembangan pikiran.

“Itu menghapus. Kalau itu menghapusnya berbeda dan itu dipisahkan pasalnya,” ujar Gayus Lumbuun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini, Ferdy Sambo siap menanggung perbuatan yang dilakukan bawahannya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo dalam suratnya, pada 25 Agustus 2022.

Sementara itu, saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J sedang bergulir di meja hijau.

Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator, menjalani sidang pada hari yang berbeda dari Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/11163071/mantan-hakim-agung-bharada-e-tetap-harus-tanggung-jawab-hukuman-tak-bisa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke