Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik Brotoseno Sebelum Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 26/10/2022, 21:54 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, menyatakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo sempat menghadiri sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dipaparkan tim kuasa hukum Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Dalam eksepsi Chuck dipaparkan, pada 8 Juli 2022 dia tiba di kantor Biro Provost untuk menyiapkan bahan paparan karena akan dilakukan analisa dan evaluasi (anev) rutin tiga bulanan Div Propam Polri.

Kegiatan anev itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Selesai rapat anev, Chuck dan Ferdy Sambo menuju ruang kerja.

"Pada pukul 13.00 WIB, Kadiv Propam yang diantar ajudan Bripka Romer, saksi Ferdy Sambo tiba di ruangan Wakapolri untuk pelaksanaan sidang kode etik AKBP Brotoseno. Di dalam sidang tersebut dihadiri oleh Irwasum Polri, Wakapolri, Kadiv Propam Polri, AS SDM Polri dan Kadivkum Polri," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi.

Menurut eksepsi Chuck, sekitar pukul 14.30 WIB, Ferdy Sambo tiba di ruang kerjanya dan bersiap untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV

Setelah itu, pada pukul 15.00 WIB, Ferdy Sambo meninggalkan kantor dan sebelum pulang bertanya kepada Chuck soal apakah keesokan harinya ada agenda.

"Terdakwa jawab 'belum ada jenderal'," lanjut kuasa hukum.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Chuck mengaku diberitahu Briptu Erwin (anggota Spri Kadiv Propam Polri) memberitahukan ada anggota Provost membawa senjata ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Chuck kemudian pergi ke rumah dinas Sambo menggunakan sepeda motor milik Ariyanto alias Ari Codet (pekerja harian lepas Div Propam Polri).

Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Kamaruddin: Kemenangan Terus Diperoleh

"Sesampainya terdakwa di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Kecamatan Pancoran. Jakarta Selatan sekira pukul 18.10 WIB, di sana sudah ada banyak Provost di lapangan dekat Pos Satpam," demikian menurut isi eksepsi.

"Terdakwa lihat di dalam garasi sudah ada saksi Ferdy Sambo, saksi AKBP Arie Cahya, Bripa Riki. Bharada Prayogi sedang berbincang-bincang (di garasi dalam)," lanjut kuasa hukum.

Menurut eksepsi Chuck, dia diminta Sambo masuk ke dalam rumah.

"Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah, di sana sudah ada Bharada Richard, dan tiga orang anggota Provost berpakaian dinas yang namanya terdakwa lupa serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit dan anggotanya sebanyak empat orang, mereka sedang berbincang-bincang," ucap kuasa hukum.

Baca juga: AKBP Ari Cahya: Sambo Tunjukkan Jenazah Yosua, Bilang Dia Kurang Ajar Lecehkan Ibu

"Selanjutnya terdakwa lihat sekeliling ruangan tengah tersebut, terdakwa melihat ada orang dengan celana jin biru sedang telungkup di bawah tangga, namun terdakwa belum mengetahui siapa orang yang tertelungkup tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar lagi menemani saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di ruang garasi," lanjut kuasa hukum Chuck.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com