Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Minta Bebas, tapi Ditolak Jaksa...

Kompas.com - 21/10/2022, 07:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, telah menyatakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya masing-masing pekan ini.

Dalam eksepsi, ada sejumlah permohonan yang mereka harap bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah keempat terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.

Mendengar eksepsi dari masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan mereka langsung merespons dengan memberi tanggapan terhadap nota keberatan tersebut pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jaksa ke Kuat Maruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran

Khusus untuk Kuat dan Ricky, jaksa memohon kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama beberapa jam untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi yang baru dibacakan pada Kamis.

Sementara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah membacakan eksepsi mereka pada Senin (17/10/2022). Jaksa baru memberi tanggapan kemarin.

Setelah selesai menyusun tanggapan, jaksa membacakan tanggapan mereka terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang disidang secara terpisah.

Hasilnya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh isi nota keberatan keempat terdakwa. Jaksa ingin mereka tetap berada di dalam tahanan.

Penolakan jaksa

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penolakan yang isinya kurang lebih sama. Pada intinya, jaksa menolak permohonan mereka yang meminta dibebaskan.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Walhasil, jaksa memohon kepada majelis hakim agar persidangan dakwaan mereka tetap dilanjutkan.

Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan

Agenda selanjutnya, jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap masing-masing terdakwa.

“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan lain.

"Tidak akan pernah menang melawan kebenaran"

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi Kuat Ma'ruf, jaksa mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.

Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Beragam Akting Sambo Yakinkan Anak Buah: Bentak, Ancam, hingga Menangis

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com