Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Digabung, Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 26/10/2022, 11:42 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat berbeda pendapat terkait usulan untuk menggabungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan yang diagendakan pada 1 November 2022 mendatang.

Hal itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan selesai membacakan putusan sela terhadap Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Putusan Sela: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya

Mulanya Hakim Wahyu menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Putri dalam putusan sela.

Setelah itu, Hakim Wahyu meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan pada pekan depan. Saksi-saksi itu terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J.

Lantas kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyampaikan usulan supaya pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan supaya bisa digabungkan.

Baca juga: Sidang Sambo Dilanjutkan, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Keluarga Brigadir J Jadi Saksi

"Kami usul kepada yang mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata Arman dalam sidang.

"Kami mengusulkan karena dari tim penasihat hukum agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah, ringan, sederhana maka kami uslkan kepada yang mulia agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama 2 terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Arman.

Arman menilai, sidang pemeriksaan saksi antara Sambo dan Putri bisa digabungkan dengan alasan ruang sidang masih mencukupi untuk menampung kedua terdakwa dan para saksi.

Akan tetapi, tim JPU menyatakan keberatan atas usul dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri. Mereka tetap meminta supaya sidang pemeriksaan perkara terhadap Sambo dan Putri tetap digelar terpisah.

Baca juga: Putusan Sela Ferdy Sambo: Surat Dakwaan Sudah Sistematis dan Jelas, Eksepsi Dikesampingkan

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendir baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar anggota tim jaksa penuntut umum.

Hakim Wahyu menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum Sambo dan Putri serta keberatan JPU.

"Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan. Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasehat hukum terdakwa maupun keberatan dari penuntut umum, tapi kita akan mempertimbangkan dan kami tetap memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ucap Hakim Wahyu.

Tim JPU kemudian tetap meminta supaya keberatan mereka tetap masuk dalam catatan majelis hakim.

Baca juga: Putusan Sela Ferdy Sambo: Peristiwa Magelang Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan

"Tapi catatanya tim penuntut umum tetap keberatan majelis hakim," ujar anggota tim JPU.

"Iya nanti kami akan tetap catat dalam berita acara, kami akan lanjutkan," ujar Hakim Wahyu.

Majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembacaan putusan sela hari ini.

Mereka menetapkan sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com