Salin Artikel

Pengacara Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Digabung, Ditolak Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat berbeda pendapat terkait usulan untuk menggabungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan yang diagendakan pada 1 November 2022 mendatang.

Hal itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan selesai membacakan putusan sela terhadap Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Mulanya Hakim Wahyu menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Putri dalam putusan sela.

Setelah itu, Hakim Wahyu meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan pada pekan depan. Saksi-saksi itu terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J.

Lantas kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyampaikan usulan supaya pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan supaya bisa digabungkan.

"Kami usul kepada yang mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata Arman dalam sidang.

Arman menilai, sidang pemeriksaan saksi antara Sambo dan Putri bisa digabungkan dengan alasan ruang sidang masih mencukupi untuk menampung kedua terdakwa dan para saksi.

Akan tetapi, tim JPU menyatakan keberatan atas usul dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri. Mereka tetap meminta supaya sidang pemeriksaan perkara terhadap Sambo dan Putri tetap digelar terpisah.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendir baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar anggota tim jaksa penuntut umum.

Hakim Wahyu menyatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum Sambo dan Putri serta keberatan JPU.

"Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan. Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasehat hukum terdakwa maupun keberatan dari penuntut umum, tapi kita akan mempertimbangkan dan kami tetap memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ucap Hakim Wahyu.

Tim JPU kemudian tetap meminta supaya keberatan mereka tetap masuk dalam catatan majelis hakim.

"Tapi catatanya tim penuntut umum tetap keberatan majelis hakim," ujar anggota tim JPU.

"Iya nanti kami akan tetap catat dalam berita acara, kami akan lanjutkan," ujar Hakim Wahyu.

Majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembacaan putusan sela hari ini.

Mereka menetapkan sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/11420961/pengacara-minta-sidang-ferdy-sambo-putri-candrawathi-digabung-ditolak-jaksa

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke