Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Ferdy Sambo: Peristiwa Magelang Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan

Kompas.com - 26/10/2022, 10:52 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga tidak diuraikan dan diduga melatarbelakangi tindak pidana itu di luar dari materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang disampaikan terkait surat dakwaan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi seperti diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tidaklah masuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam lingkup pasal yang dimaksud," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela

"Maka lebih tepat hal-hal ini dipertimbangkan pada waktu pembuktian pokok perkara a quo," sambung Hakim Wahyu.

Menurut Hakim Wahyu, nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya memperlihatkan mereka sudah mengerti terhadap materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa dan penasehat hukumnya mengerti terhadap perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan. Menimbang maka oleh karenanya keberatan yang demikian harus dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu.

Baca juga: Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Sidang dilanjutkan 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Jelang Putusan Sela, Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel Kenakan Kemeja Putih

Hakim Wahyu memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com