Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Ferdy Sambo: Surat Dakwaan Sudah Sistematis dan Jelas, Eksepsi Dikesampingkan

Kompas.com - 26/10/2022, 10:58 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah sistematis dan tegas.

"Menimbang dakwaan atas nama terdaka Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasehat hukum haruslah dikesampingkan," kata Hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela terhadap nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Putusan Sela Ferdy Sambo: Peristiwa Magelang Harus Dibuktikan dalam Pemeriksaan

Hakim Wahyu menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana (tempus delicti) dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, yaitu pada 8 Juli 2022.

Selain itu, menurut pertimbangan Hakim Wahyu, JPU juga sudah memaparkan secara rinci lokasi kejadian tindak pidana (locus delicti), yakni di Kompleks Polri nomor 46 RT 5/RW 1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Surat dakwaan disertai dengan uraian peristiwa yang disusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar Hakim Wahyu.

Baca juga: Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan

Menurut pertimbangan Hakim Wahyu, surat dakwaan Ferdy Sambo telah memberikan deskripsi yang jelas tentang orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menimbang surat dakwaan telah menguraikan secara jelas tentang tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidada itu dilakukan terdakwa, bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau yang menjadi sasaran, dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," papar Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Jelang Putusan Sela, Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel Kenakan Kemeja Putih

Sidang dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Wahyu memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com