Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian dan Lembaga Dinilai Tak Sinkron Tangani Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 17:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai, penanganan krisis kesehatan di Indonesia masih banyak pintu dan tidak sinkron antara kementerian dan lembaga.

Hal ini terlihat dari penanganan awal kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) yang merebak di masyarakat. Begitu pun sama dengan penanganan awal pandemi Covid-19.

"Penanganan krisis kesehatan kita masih terlalu banyak pintu dan tidak saling sinkron sebagaimana penanganan pandemi pada awal-awal," kata Kurniasih kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tarif Deteksi Dini Gagal Ginjal Akut di Puskesmas DKI: Pakai BPJS Gratis, Bayar Mandiri Rp 30.000

Kurniasih menuturkan, adanya ketidaksinkronan antara kementerian/lembaga terlihat saat beredarnya daftar obat sirup yang diduga tercemar etilen glikol. Saat itu, ada daftar 15 obat yang beredar luas, sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru merilis 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

Kesimpangsiuran informasi ini, kata Kurniasih, akhirnya merugikan masyarakat.

"Siapa yang akhirnya dirugikan? masyarakat. Masyarakat jadi bingung dan mungkin panik karena ini menyangkut soal nyawa terutama anak-anak. Jadi saya kita semua harus bertanggung jawab penuh baik Kemenkes (Kementerian Kesehatan) maupun BPOM," ucap dia.

Baca juga: Mengapa Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Tertinggi di Indonesia?

Lebih lanjut dia menuturkan, Komisi IX bakal memanggil Kemenkes dan BPOM setelah masa reses berakhir. Pemanggilan ini diperlukan agar DPR RI mendapat penjelasan mendetail terkait beragam upaya yang sudah dilakukan.

Apalagi sejauh ini, kasus makin merebak. Hingga 24 Oktober 2022, terdapat 255 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian sebanyak 143 anak-anak.

Nantinya, penjelasan awal dari Kemenkes dan BPOM dalam rapat kerja akan menjadi bahan pertimbangan serius terkait langkah selanjutnya di Komisi IX, termasuk perlu tidaknya pembuatan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) atas peristiwa ini.

"Mungkin saja kami juga akan mengundang IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), Ikatan Apoteker Indonesia dan pakar-pakar tersebut ke DPR untuk meminta penjelasan dan pandangan dari mereka," sebut Kurniasih.

Baca juga: DPR Segera Panggil Kemenkes-BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius

Diberitakan sebelumnya, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 255 kasus per tanggal 24 Oktober 2022. Jumlah ini meningkat dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 143 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 141 anak.

Kasus tersebut ditemukan di 26 provinsi. Namun, tambahan 10 kasus baru dan 2 kasus kematian ini bukan kasus baru, melainkan kasus yang baru dilaporkan kepada Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com