JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati mengatakan, Komisi IX bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah masa reses berakhir.
Hal ini untuk menindaklanjuti merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) yang menyerang anak-anak.
"Prioritas pertama setelah dibukanya masa sidang, tentu akan memanggil Kemenkes dan BPOM sebagai mitra kerja untuk melihat sejauh mana penanganan kasus gagal ginjal akut," kata Kurniasih kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Demam dan Kesadaran Menurun, Gejala yang Paling Banyak Dialami Pasien Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Kurniasih menyampaikan, pemanggilan mitra kerja yang bertanggung jawab penuh terhadap fenomena ini dilakukan agar DPR RI mendapat penjelasan mendetail terkait beragam upaya yang sudah dilakukan.
Apalagi kasus tersebut makin merebak. Hingga 24 Oktober 2022, terdapat 255 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian sebanyak 143 anak-anak.
"Penjelasan awal dari Kemenkes dan BPOM dalam rapat kerja nanti akan menjadi bahan pertimbangan serius langkah selanjutnya di Komisi IX, termasuk apakah perlu dibuat Panja dan Pansus," jelas dia.
Baca juga: Kemenkes: Setelah Diberi Fomepizole, 10 dari 11 Pasien Gangguan Ginjal Akut di RSCM Membaik
Sementara itu terkait penetapan status KLB, ia berpendapat status KLB perlu dipertimbangkan menyusul tingginya kasus dan angka kematian yang belum pernah ada di periode sebelumnya.
Kurniasih mengatakan, ada tujuh kriteria KLB di Permenkes. Meski gangguan ginjal akut tidak termasuk penyakit menular, tapi penyakit ini sudah kejadian yang luar biasa. Penangananya pun sudah tidak biasa lagi.
"Status KLB bisa dilakukan cukup dengan terpenuhinya satu dari tujuh kriteria yang ada. Saat ini dengan fatality rate sekitar 57 persen, sudah di atas 50 persen dari kriteria KLB dibandingkan periode sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Soal KLB Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Responsnya Sudah KLB, Namanya Saja Beda
Kendati begitu dibanding hanya berpolemik mengenai layaknya status KLB atau tidak, harus ada tindakan cepat yang luar biasa (extraordinary), termasuk soal dukungan dana, sarana, serta SDM dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Ini yang mendesak dilakukan. Karena kapasitas daerah tidak sama dalam kesiapan ini padahal kasus sudah menyebar di 26 provinsi," tutur dia.
Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 255 kasus per tanggal 24 Oktober 2022. Angka ini meningkat dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).
Baca juga: 5 Fakta Obat Gagal Ginjal Fomepizole, Cara Kerja hingga Efek Samping
Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 143 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 141 anak.
Kasus tersebut ditemukan di 26 provinsi. Namun, tambahan 10 kasus baru dan 2 kasus kematian ini bukan kasus baru, melainkan kasus yang baru dilaporkan kepada Kemenkes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.