Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Segera Panggil Kemenkes-BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius

Kompas.com - 25/10/2022, 15:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati mengatakan, Komisi IX bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah masa reses berakhir.

Hal ini untuk menindaklanjuti merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) yang menyerang anak-anak.

"Prioritas pertama setelah dibukanya masa sidang, tentu akan memanggil Kemenkes dan BPOM sebagai mitra kerja untuk melihat sejauh mana penanganan kasus gagal ginjal akut," kata Kurniasih kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Demam dan Kesadaran Menurun, Gejala yang Paling Banyak Dialami Pasien Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Kurniasih menyampaikan, pemanggilan mitra kerja yang bertanggung jawab penuh terhadap fenomena ini dilakukan agar DPR RI mendapat penjelasan mendetail terkait beragam upaya yang sudah dilakukan.

Apalagi kasus tersebut makin merebak. Hingga 24 Oktober 2022, terdapat 255 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian sebanyak 143 anak-anak.

"Penjelasan awal dari Kemenkes dan BPOM dalam rapat kerja nanti akan menjadi bahan pertimbangan serius langkah selanjutnya di Komisi IX, termasuk apakah perlu dibuat Panja dan Pansus," jelas dia.

Baca juga: Kemenkes: Setelah Diberi Fomepizole, 10 dari 11 Pasien Gangguan Ginjal Akut di RSCM Membaik

Sementara itu terkait penetapan status KLB, ia berpendapat status KLB perlu dipertimbangkan menyusul tingginya kasus dan angka kematian yang belum pernah ada di periode sebelumnya.

Kurniasih mengatakan, ada tujuh kriteria KLB di Permenkes. Meski gangguan ginjal akut tidak termasuk penyakit menular, tapi penyakit ini sudah kejadian yang luar biasa. Penangananya pun sudah tidak biasa lagi.

"Status KLB bisa dilakukan cukup dengan terpenuhinya satu dari tujuh kriteria yang ada. Saat ini dengan fatality rate sekitar 57 persen, sudah di atas 50 persen dari kriteria KLB dibandingkan periode sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Soal KLB Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Responsnya Sudah KLB, Namanya Saja Beda

Kendati begitu dibanding hanya berpolemik mengenai layaknya status KLB atau tidak, harus ada tindakan cepat yang luar biasa (extraordinary), termasuk soal dukungan dana, sarana, serta SDM dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Ini yang mendesak dilakukan. Karena kapasitas daerah tidak sama dalam kesiapan ini padahal kasus sudah menyebar di 26 provinsi," tutur dia.

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 255 kasus per tanggal 24 Oktober 2022. Angka ini meningkat dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).

Baca juga: 5 Fakta Obat Gagal Ginjal Fomepizole, Cara Kerja hingga Efek Samping

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 143 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 141 anak.

Kasus tersebut ditemukan di 26 provinsi. Namun, tambahan 10 kasus baru dan 2 kasus kematian ini bukan kasus baru, melainkan kasus yang baru dilaporkan kepada Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com