Ini keputusan sangat sulit, karena begitu banyak “sandera” tindak kejahatan yang harus ditutup-tutupi.
Dalam kasus Sambo, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, blak-blakan mengungkapkan kecurigaannya, ada nama-nama Jenderal Polisi yang terima menerima gratifikasi dan namanya tersimpan dalam Buku Hitam Sambo (Kompas.com - 23/10/2022).
Ini yang menjadi pangkal mengapa “kaisar Sambo” begitu sulit dijungkirbalikkan dari singgasananya, meskipun tak lagi berpangkat.
Secara spesifik bahkan diungkap Sugeng, “Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak.”
Pernyataannya meskipun hanya dugaan tentu saja bukan tanpa alasan, jika ia tidak ingin didakwa ikut menyebar berita hoaks atau pencemaran nama baik.
Menurutnya, Sambo adalah mantan Kadiv Propram, sehingga memiliki catatan mengenai kasus setiap anggota Polri.
Dengan dugaan itu, pihak pengadilan dapat saja memaksa Sambo untuk memberikan keterangan demi membongkar kasus terang benderang.
Meskipun seorang anggota polisi dilarang membuka rahasia jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam kode etik kepolisian. Bagaimana halnya jika telah dipecat, apakah kode etik itu masih melekat?
Meskipun bisa jadi berkonsekuensi menjadi bargaining power Sambo sebagai pengurang hukuman dalam konteks justice collaborator.
Namun hal itu dibantah kuasa hukumnya, bahwa buku itu hanya buku aktifitas biasa. Berisi catatan Ferdy Sambo sejak berpangkat kombes, menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dan berisi catatan persidangan-persidangan juga!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.