Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Fomepizole Gratis untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 24/10/2022, 19:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, obat penawar (antidotum) Fomepizole bakal diberikan gratis untuk pasien gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).

Obat ini pun akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang memiliki pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal.

"Jadi obat barunya akan biaya kita, nanti kita yang memberikan itu ke seluruh rumah sakit yang ada pasien yang bergejala ginjal akut ini," kata Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Menkes Sebut Fomepizole Miliki Efikasi Tertinggi untuk Kesembuhan Gangguan Ginjal Akut

Budi mengungkapkan, obat ini terbilang ampuh untuk penyembuhan pasien gangguan ginjal akut misterius. Pasalnya, obat penawar ini mampu mengikat racun yang ditemui dalam ginjal-ginjal pasien.

Sejauh ini kata Budi, obat sudah diberikan kepada pasien gangguan ginjal akut di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang notabene menjadi rumah sakit rujukan.

Di sisi lain, sesudah Kemenkes menginstruksikan untuk melarang penjualan obat sirup sementara waktu, ada penurunan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

"Kita lihat pasien yang masuk sekarang gejala klinisnya, sesudah larangan (mengonsumsi obat sirup) itu dikeluarkan, itu turun drastis dari puluhan ke angka di bawah 10," ungkap Budi.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Fomepizole Beri Dampak Positif pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

Budi menuturkan, pihaknya tengah memesan 200 vial obat Fomepizole seharga Rp 16 juta per vial. Pemesanan dilakukan dari beberapa negara, yaitu Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang.

Dia menyampaikan, Kemenkes sudah menerima 20 vial Fomepizole dari Singapura. Sementara itu, 16 vial lainnya akan datang dari Australia.

Sejauh ini, kebutuhan Fomepizole untuk jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 200-500 vial.

"Kita kejarnya karena sekarang ada 250-an (kasus), tapi setengahnya sudah meninggal. Jadi ada 120-an (pasien) yang sekarang masih ada di rumah sakit, (kebutuhannya) sekitar antara 200-500 vial," jelasnya.

Baca juga: 80 Persen Kasus Gangguan Ginjal Akut Berasal dari 8 Provinsi, Jakarta Tertinggi

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 245 kasus di 26 provinsi per tanggal 23 Oktober 2022.

Angka ini meningkat dari total 241 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Jumat (21/10/2022).

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 141 anak atau 57,6 persen. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 133 anak.

Kasus ini merupakan angka kumulatif dari bulan Januari 2022, yang melonjak sejak Agustus 2022.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com