JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, kedatangan tim penyidik dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura bukan untuk menjemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Alex meminta aparat di Papua menjelaskan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK ke Papua untuk memeriksa kesehatan Lukas dan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Baca juga: KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua
Alex mengatakan, langkah ini merupakan keputusan rapat koordinasi antara KPK dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.
Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyatakan, pemeriksaan tersebut akan didampingi oleh pimpinan KPK. Namun, dia tak mengungkapkan pimpinan yang akan berangkat nanti.
Pimpinan yang berangkat, kata dia, melaksanakan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK,” tutur Alex tanpa mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Alex mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas akan menentukan langkah yang akan diambil KPK dalam waktu ke depan.
Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas merupakan bentuk KPK menghormati hak asasi manusia (HAM) dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut kedepannya,” ujar Alex.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Ia disebut menerima uang Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Politikus Partai Demokrat itu untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Namun demikian, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Upaya pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya beberapa kali datang ke KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit.
Baca juga: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe