Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kedatangan Penyidik dan IDI ke Papua Bukan untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Kompas.com - 24/10/2022, 18:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, kedatangan tim penyidik dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura bukan untuk menjemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Alex meminta aparat di Papua menjelaskan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK ke Papua untuk memeriksa kesehatan Lukas dan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Baca juga: KPK dan IDI akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua

Alex mengatakan, langkah ini merupakan keputusan rapat koordinasi antara KPK dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyatakan, pemeriksaan tersebut akan didampingi oleh pimpinan KPK. Namun, dia tak mengungkapkan pimpinan yang akan berangkat nanti.

Pimpinan yang berangkat, kata dia, melaksanakan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK,” tutur Alex tanpa mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Alex mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas akan menentukan langkah yang akan diambil KPK dalam waktu ke depan.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas merupakan bentuk KPK menghormati hak asasi manusia (HAM) dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum.

“Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut kedepannya,” ujar Alex.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Ia disebut menerima uang Rp 1 miliar.

KPK telah memanggil Politikus Partai Demokrat itu untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Namun demikian, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Upaya pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya beberapa kali datang ke KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit.

Baca juga: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Mereka meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta.

KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut Firli Bahuri akan ke Jayapura guna mendampingi tim medis tersebut.

“Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” ujar kata Stefanus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/10/2022).

Namun demikian, saat dikonfirmasi, KPK menyatakan belum menentukan siapa pimpinan yang akan menyertai pemeriksaan terhadap Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com