JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Penahanan akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka hari ini.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Surati FIFA soal Tragedi Kanjuruhan, Tanyakan 5 Poin Penting
Adapun keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman; serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Dedi mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
Setelahnya, mereka akan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
“Penahanan langsung dilaksanakan di tahanan atau Rutan Reskrim Polda Jawa Timur,” ujar Dedi.
Baca juga: Komnas HAM Berencana Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, polisi juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, para tersangka itu akan segera disidangkan di pengadilan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” tuturnya.
Adapun Tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 135 korban meninggal dunia. Pengumuman 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kapolri pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata dalam Rekonstruksi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada sejumlah polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas personel Polres Malang dan personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.