Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Jatuhi Sanksi Keras ke Trimedya hingga Johan Budi "Dewan Kolonel"

Kompas.com - 24/10/2022, 18:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bidang Kehormatan DPP PDI-P juga menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang menamakan diri Dewan Kolonel.

Dewan Kolonel adalah kader PDI-P yang merupakan anggota DPR dan menyatakan diri mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (capres).

"Supaya sama dengan juga yang kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Dewan Kolonel Ikut Dipanggil PDI-P, FX Rudy: No Comment

Komarudin menjelaskan, empat kader tersebut dikenakan sanksi keras dan terakhir.

"Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," jelasnya.

Komarudin mengatakan, empat kader PDI-P itu dikenakan sanksi karena berbicara soal Dewan Kolonel kepada media.

PDI-P juga bakal memanggil untuk dimintai klarifikasi kepada sejumlah kader lainnya yang juga anggota Dewan Kolonel.

Di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga dijatuhi sanksi teguran lisan karena membuat pernyataan siap menjadi capres.

"Kalau bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan," ungkap Komarudin.

Baca juga: PDI-P Beri Teguran Keras Ke Dewan Kolonel: Tidak Bisa Kubu-kubuan

Sebelumnya Bidang Kehormatan DPP PDI-P memberikan surat teguran keras dan terakhir pada Dewan Kolonel. Hanya saja saat itu belum terungkap siapa saja yang mendapat teguran.

Komarudin Watubun mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2022.

"Ya kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota, saya tidak ingat persis ya berapa, nanti dicek lagi di surat sekretariat," katanya, Jumat (21/10/2022).

"Dan teguran itu berjenjang, jadi kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi ya teguran lebih keras ya pemecatan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com