Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Belum Ada Kesimpulan Gagal Ginjal Akut Disebabkan Etilen dan Dietilen Glikol

Kompas.com - 23/10/2022, 22:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius pada 22 Oktober 2022.

BPOM mengumumkan bahwa tiga di antaranya mengandung kadar dietilen glikol (DG) dan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Dalam jumpa pers pengumuman hasil uji ini, Ketua BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa hasil tersebut bukan sebagai kesimpulan yang dapat memastikan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius pada anak disebabkan oleh kandungan DG dan EG pada beberapa produk obat sirup.

"Tugas kami untuk men-sample, menguji, dan menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar aman dan mana yang melebihi tidak aman sehingga perlu dilakukan penarikan dan seterusnya," kata Penny kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Perbaiki Pengawasan Obat

"Tetapi akibatnya (senyawa DG dan EG), apalagi dikaitkan dengan gagal ginjal, saya kira itu bukan tugas kami, karena perlu pendalaman lebih lanjut untuk menunjukkan sebab-akibat dari gagal ginjal dengan produk ini," ia menambahkan.

Penny berpendapat, antara kasus gagal ginjal akut pada anak dengan kandungan EG dan DG pada obat sirup mungkin memiliki keterkaitan.

Namun, untuk memastikan secara saintifik apakah memang hal itu jadi penyebab, dibutuhkan investigasi yang lebih dalam.

BPOM menyatakan bahwa kandungan suatu zat di atas ambang batas tidak serta-merta bakal terjadi keracunan bagi konsumennya, tetapi menimbulkan "risiko gangguan kesehatan".

"Tidak hanya EG dan DG. Setiap toksisitas konsepnya demikian, tentang adanya maximum daily intake (dosis harian maksimum), toleransi manusia, itu perhitungan yang berbasis risiko," kata Penny.

"Tapi untuk kehati-hatian, kita terapkan ambang batas tersebut untuk mengatakan bahwa ini aman atau tidak aman. Kalau tidak aman berarti harus segera ditarik agar tidak dikonsumsi masyarakat sebagaimana 3 produk tersebut," jelasnya.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Misterius, Bayi 11 Bulan di Lampung Meninggal Dunia, Gejala Tak Bisa BAK

Dari hasil uji BPOM sejauh ini, 3 produk obat yang dinyatakan tidak aman karena mengandung senyawa DG dan EG di atas ambang aman adalah

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com