JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB), Rahmana Emran Kartasasmita, menegaskan bahwa kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) tidak berhubungan dengan parasetamol.
Hal ini sehubungan dengan ditemukannya kandungan EG dan DG sebagai zat pencemar/kontaminan pada beberapa produk obat sirup mengandung parasetamol.
Dua senyawa ini belakangan dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang telah menewaskan 133 anak di Indonesia.
"Saya mungkin mengonfirmasi bahwa permasalahan cemaran EG dan DG dalam persediaan obat yang dikonsumsi masyarakat, anak-anak maupun orang dewasa, kaitannya bukan pada zat aktif/khasiatnya," kata Emran dalam jumpa pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Minggu (23/10/2022).
"Jadi masalah parasetamolnya tidak ada urusan sama sekali," lanjut dia.
Baca juga: BPOM Akui Tak Cek Satu Per Satu Cemaran Etilen dan Dietilen Glikol Pada Obat
Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat. Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Emran menegaskan, EG dan DG berkaitan dengan pemakaian 4 bahan pelarut tadi, bukan zat aktif obat, dalam hal ini parasetamol.
"Jadi isu ini sama sekali tidak ada kaitan dengan zat khasiatnya, tapi dengan cemaran yang mungkin berasal dari bahan tambahan dan bisa terbawa, atau istilahnya carry over, kepada produk akhir," ujar Emran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.