Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 21/10/2022, 15:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, tidak ada pihak yang mengancam Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Hal tersebut disampaikan Arsul merespons tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadapnya.

Mahfud sebelumnya menuding Arsul sebagai salah satu anggota Komisi III DPR yang mengancam Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR

"Yang disampaikan oleh Mahfud MD itu kan tafsir dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

"Tidak ada itu ancam mengancam, yang ada adalah kemungkinan yang bisa terjadi kalau Perppu dikeluarkan, yakni adanya penolakan dari DPR," lanjutnya.

Ketika UU direvisi, Arsul mengatakan, Mahfud belum berada di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Oleh karena itu, ia menilai, Mahfud hanya sekadar menafsirkan apa yang terjadi. Menurut Arsul, dengan demikian tafsiran Mahfud tidak mencerminkan persis seperti apa situasi yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Peringati Hari Santri, Mahfud Tegaskan Tak Ada Islamofobia di Indonesia

"Itu tidak mencerminkan dengan persis proses yang pasti akan terjadi di tengah tarik menarik antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perpu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK," terang dia.

"Mahfud MD tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respon Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut, karena belum di pemerintahan," sambungnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan, DPR tidak sendirian ketika membahas proses revisi UU KPK, melainkan juga pemerintah ikut di dalamnya.

"Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju (Revisi UU KPK), maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," tuturnya.

Baca juga: Mahfud: Dulu Pesantren Terkesan Kumuh, Sekarang Sudah Megah

Lebih lanjut, Arsul menilai tidak ada gunanya mengungkit proses yang sudah terjadi terhadap revisi UU KPK.

Untuk itu, ia menyarankan agar Mahfud menginisiasi revisi UU KPK yang saat ini berlaku.

"Kalau UU ini dianggap melemahkan KPK, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi," pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD membeberkan informasi bahwa sedianya Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu KPK pada 2019.

Namun, niat itu tak jadi dilakukan karena ada ancaman dari DPR.

Baca juga: Mahfud: Dulu Santri Sering Diejek Udik dan Kampungan, Sekarang Sudah Naik Luar Biasa

Mahfud menyebut anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan lainnya mengancam presiden jika menerbitkan Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com