JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, harus ada penjelasan secara lengkap soal obat-obatan yang dikaitkan dengan penyakit gagal ginjal akut.
Dia mengatakan, KSP akan berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk memberikan penjelasan kepada publik.
"Nanti segera saya komunikasi dengan Menkes ya langkah-langkahnya seperti apa. Ini sebuah isu yang perlu disikapi memang. Karena ini kan membingungkan masyarakat," ujar Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Harus ada klarifikasi dan penjelasan terhadap obat-obat seperti apa yang perlu diatensi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Sampai Kapan Obat Sirup Disetop? Ini Kata Kemenkes
Moeldoko menuturkan, pemerintah akan berusaha memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi kebingungan soal penyakit gagal ginjal akut maupun soal obat-obatan yang dikaitkan dengan hal itu. Sehingga, para orangtua tidak salah dalam memberikan obat-obatan kepada anaknya.
"Masyarakat supaya tidak bingung. Kalau bingung masih oke, kalau salah memilih dan digunakan kan bahaya," tambanya.
Diberitakan sebelumnya, obat-obatan sirup termasuk obat batuk sirup dan parasetamol sirup makin disorot saat kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.
Dugaan ini bermula ketika ada kasus serupa di Gambia.
Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal usai mengonsumsi obat parasetamol sirup buatan Maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Keempat obat batuk yang dimaksud, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Baca juga: Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup
Kemenkes lantas meneliti lebih lanjut dugaan-dugaan yang mengarah pada gangguan ginjal akut bersama sejumlah pihak, meliputi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.
Terlepas belum adanya penyebab pasti, Kemenkes lantas mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.
Lalu, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.