Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan 6 Anak Buah Sambo: Buat File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV Krusial Tewasnya Brigadir Yosua

Kompas.com - 20/10/2022, 09:59 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terjerat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka yang terseret adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Minta AKBP Arif Rahman Ikuti Perintah Sambo, Hendra Kurniawan: Sudah Kita Percaya Saja

Kemudian, dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, apa peran enam polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo?

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan bereperan memerintahkan anak buahnya, AKBP Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut dakwaan, pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB atau hari kedua pasca tewasnya Yosua, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

Sebab, setelah kejadian pembunuhan terhadap Yosua, Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Pasrahnya Brigjen Hendra Saat Sampaikan Kebenaran soal CCTV, tetapi Malah Disemprot Sambo

"Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).

Mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

2. Agus Nurpatria

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa kemarin, Agus disebut menjadi orang yang pertama dihubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Saat itu Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Dalam Dakwaan Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan Memilih CCTV yang Akan Disembunyikan

Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin ditemui usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin ditemui usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

3. AKBP Arif Rachman Arifin

AKBP Arif Rachman Arifin berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Kala itu, Arif menghubungi penyidik Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, Arif juga menghubungi Rifaizal Samual dengan mengatakan akan datang ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

"Sekira pukul 21.00 WIB Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, lalu Arif menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ucap jaksa.

Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Baiquni menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / TATANG GURITNO Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Baiquni menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

4. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga tempat tewasnya Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV itu.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

5. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto disebut jaksa berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Decoder itu diterima Chuck dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel

Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ungkap jaksa.

Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

6. AKP Irfan Widyanto

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan disebut sebagai kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena rekaman CCTV. Jaksa menyatakan Irfan bergerak sesuai arahan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Upayanya Irfan sempat dihalangi oleh satpam bernama Abdul Zapar yang memintanya mengajukan izin lebih dulu pada Ketua RT setempat.

Namun, Irfan menolak permintaan itu dan menghalangi Zapar untuk menghubungi ketua RT.

“Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” ungkap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com