JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Keduanya langsung mengajukan eksepsi usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.
"Betul (tanggapan eksepsi Sambo dan Putri), (sidang digelar) sekitar jam 10.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Baca juga: Jaksa: Putri Sempat Ganti Baju, Lalu dengan Tenang dan Cuek Tinggalkan TKP Penembakan
"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.
Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.
Salah satunya, ketika Ferdy Sambo marah setelah mendengar cerita soal pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, Jaksa mengatakan dengan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu
"Setelah itu, Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut 'merasa tergerak hatinya' untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan terdakwa Ferdy Sambo juga didengar Putri," tutur Bobby membacakan eksepsi.
Asumsi lainnya disebut tampak ketika jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan.
"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar Bobby.
Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU hanya berdasarkan asumsi dalam menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Kemudian, Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga, beberapa saat setelah Yosua tewas ditembak.
Menurut kuasa hukum, dalil yang menyatakan Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.