KOMPAS.com – Direktorat Jenderal atau Ditjen adalah salah satu bagian dari susunan organisasi kementerian. Ditjen menjadi unsur pelaksana dalam kementerian.
Ditjen dipimpin oleh Direktur Jenderal atau Dirjen yang merupakan jabatan struktural Eselon IA.
Baca juga: Ditjen Dikti Luncurkan 7 Program Ekosistem Kedaireka
Salah satu ketentuan yang mengatur Direktorat Jenderal adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 13 tahun 2014.
Menurut Perpres ini, tugas Ditjen adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kementerian adalah perumusan kebijakan kementerian di bidangnya.
Selain itu, ada beberapa fungsi Ditjen lainnya, yaitu:
Baca juga: Ditjen Imigrasi Siapkan Implementasi Paspor Berlaku 10 Tahun
Direktorat Jenderal berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam sebuah kementerian, jumlah Ditjen ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Mengacu pada Perpres Nomor 47 tahun 2009, sebuah Ditjen terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak lima Direktorat.
Adapun Sekretariat Ditjen terdiri atas paling banyak empat Bagian yang mencakup maksimal tiga Subbagian.
Referensi: