Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa

Kompas.com - 19/10/2022, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Baiquni Wibowo akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyatakan dalam perkara ini kliennya tak mengetahui konstruksi perkara yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.

“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” ujar Junaedi ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menilai ketidaktahuan Baiquni Wibowo nampak dari pertanyaannya ketika diminta untuk menyalin dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Junaedi mengungkapkan, ketidaktahuan kliennya bakal menjadi salah satu materi di nota keberatan atau eksepsi.

“Ada bagian (itu) dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas,” kata Junaedi.

“Karena, kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan Paminal, dan penyelidikan ini berbeda. Itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ujarnya lagi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Baiquni diminta menyalin rekaman CCTV oleh Mantan PS Kasubbagaudir Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Sedangkan permintaan menghapus rekaman disampaikan oleh Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Dua permintaan itu disampaikan pada terdakwa Baiquni Wibowo atas perintah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dikenakan pasal berlapis, yaitu KUHP dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com