Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Larangan Resmi dari BPOM, IDAI Sebut Parasetamol Sirup untuk Anak Masih Dibolehkan

Kompas.com - 18/10/2022, 22:01 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, konsumsi obat parasetamol sirup untuk anak-anak masih diperbolehkan.

Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat parasetamol sirup pada anak.

Kendati demikian, karena penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia yang belum pasti, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemberian obat parasetamol sirup yang dijual bebas pada anak.

Hal ini berkaca pada kasus di Gambia, Afrika Barat. Di sana, puluhan anak meninggal dunia akibat konsumsi obat parasetamol dengan kandungan etilen glikol.

“Bapak Ibu sekalian, enggak usah panik, ya monggo, silakan berikan paracetamol it’s okay, yang biasanya dapat obat kalau demam, dikasih oke saja,” ujar Piprim dalam "Klarifikasi IDAI Terkait Gangguan Ginjal yang Dikaitkan dengan Parasetamol", Selasa (18/10/2022).

Baca juga: IDAI: Kalau Anak Demam, Jangan Langsung Diberi Obat, Kompres Hangat Dahulu

Alih-alih langsung memberikan obat yang dijual bebas, ia merekomendasikan masyarakat untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian parasetamol pada anak.

Ia juga menyarankan, apabila anak demam, lebih baik tidak terburu-buru diberikan obat tetapi dengan memberinya kompres hangat terlebih dahulu.

“Demam itu kan sebenarnya mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virusnya. Kalau anak demam sebetulnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu ya,” kata dia.

“Sampai kalau ada pengumuman resmi nanti kita akan ikuti pengumuman dari badan yang berwenang, tetapi sekali lagi belum ada larangan resmi untuk kemudian menyetop penggunaan parasetamol sirup,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan 192 kasus anak yang menderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius per 18 Oktober 2022.

Penderita kebanyakan anak berusia di bawah lima tahun (balita) sampai anak usia 8 tahun. 

Baca juga: IDAI: Penderita Gangguan Ginjal Akut Misterius Bisa Sembuh Total

Di Gambia, Afrika Barat, gangguan ginjal akut pada anak diduga karena konsumsi obat parasetamol sirup dengan kandungan etilen glikol.

Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab dari gangguan ginjal akut yang dialami oleh anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan sebaran dari 192 kasus per 18 Oktober 2022, kasus ginjal akut misterius itu paling banyak di DKI Jakarta dengan 50 kasus, diikuti oleh Jawa Barat dengan 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, Bali 17 kasus, Yogyakarta 11 kasus, dan provinsi lainnya masing-masing 1 hingga 2 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com