Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa di Magelang Tak Ada dalam Dakwaan Sambo dan Putri, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 18/10/2022, 16:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memasukan peristiwa di Magelang yang disebut-sebut sebagai awal mula kejadian pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat disebut soal kejadian Magelang, namun tidak dijelaskan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.

“Kejadiannya memang tidak dibuat secara lengkap karena itu hanya bagian dari rangkaian surat dakwaan, yang menjadi pokok perkaranya kan pembunuhannya (340 KUHP),” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo

Dia menerangkan, dakwaan berfokus kepada pokok perkara ataupun pasal yang didakwakan ke para terdakwa.

“Kalau ke mana-mana ntar surat dakwaan menjadi bias,” ucap dia.

Ketut juga menjelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.

Adapun jika ada perbedaan terkait dakwaan dan tanggapan penasihat hukum, maka akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi telah menjalani sidang perdana terkait pembacaan surat dakwaan yang dibuat JPU.

Pihak kuasa hukum Putri menilai, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh dan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.

Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Bripka RR Lucuti Senjata Brigadir J usai Keributan di Magelang, Senapan Dibawa Bharada E hingga Jakarta

Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan latar belakang Putri dan rombongan pergi ke Magelang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak terpisahkan.

Selain itu, JPU juga dianggap telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.

Tepatnya, ketika Putri ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Menurut tim kuasa hukum, fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi justru tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya,” ujar tim kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com