JAKARTA, KOMPAS.com – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal kejadian yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Adapun hal ini berdasarkan cuplikan dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang telah diizinkan dikutip oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaan dituliskan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat mendengar cerita Putri soal adanya tindakan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Saat Kuasa Hukum Beberkan Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Persidangan...
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut’,” tulis isi dakwaan.
Kejadian itu disampaikan Putri via telepon pada 8 Juli 2022 dini hari. Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut.
Kendati demikian, cuplikan dakwaan masih belum mengungkapkan secara persis soal kejadian di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Sujud ke Jokowi Minta Ampun atas Vonis Mati
Putri juga meminta Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” imbuhnya.
Masih dalam cuplikan dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri. Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.
Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo Tak Perintahkan Menembak Bakal Diuji Hakim dalam Sidang
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Baca juga: Eks Hakim Agung Ungkap 2 Argumen buat Patahkan Pengakuan Baru Ferdy Sambo
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.