Salin Artikel

Peristiwa di Magelang Tak Ada dalam Dakwaan Sambo dan Putri, Ini Penjelasan Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memasukan peristiwa di Magelang yang disebut-sebut sebagai awal mula kejadian pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat disebut soal kejadian Magelang, namun tidak dijelaskan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.

“Kejadiannya memang tidak dibuat secara lengkap karena itu hanya bagian dari rangkaian surat dakwaan, yang menjadi pokok perkaranya kan pembunuhannya (340 KUHP),” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

Dia menerangkan, dakwaan berfokus kepada pokok perkara ataupun pasal yang didakwakan ke para terdakwa.

“Kalau ke mana-mana ntar surat dakwaan menjadi bias,” ucap dia.

Ketut juga menjelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.

Adapun jika ada perbedaan terkait dakwaan dan tanggapan penasihat hukum, maka akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi telah menjalani sidang perdana terkait pembacaan surat dakwaan yang dibuat JPU.

Pihak kuasa hukum Putri menilai, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh dan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.

Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan latar belakang Putri dan rombongan pergi ke Magelang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak terpisahkan.

Selain itu, JPU juga dianggap telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.

Tepatnya, ketika Putri ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.

Menurut tim kuasa hukum, fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi justru tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya,” ujar tim kuasa hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/16352191/peristiwa-di-magelang-tak-ada-dalam-dakwaan-sambo-dan-putri-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke