JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, turut diadili dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam surat dakwaan yang disusun diungkap peran Putri dalam perkara itu. Dia disebut tidak menghentikan rencana sang suami untuk menghabisi Yosua, padahal belum melakukan klarifikasi terkait dugaan pelecehan terhadapnya di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak
Dia juga menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini Putri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikut ini rangkuman poin penting tentang dakwaan dan nota keberatan Putri Candrawathi.
Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," papar jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Terlibat Pembicaraan Skenario Pembunuhan Brigadir J
"Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Putri mengetahui seluruh rencana sang suami untuk membunuh Yosua.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Dinilai Tak Uraikan Peristiwa secara Utuh
Menurut jaksa, Putri mengetahui permintaan Sambo kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua. Namun, saat itu hanya Eliezer yang menyanggupi.
Saat itu, Sambo beralasan bahwa dia merencanakan penembakan itu lantaran istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Sambo disebut sudah menyiapkan sarung tangan sebagai bagian dari rencana untuk membunuh Brigadir J.
Menurut surat dakwaan, Putri Candrawathi turut menyarankan supaya sang suami mengenakan sarung tangan dan membahas soal keberadaan kamera CCTV sebelum melaksanakan rencana untuk menghabisi Yosua.
Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Dinilai Tak Uraikan Peristiwa secara Utuh
"Putri Candrawathi juga terlibat pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan disebutkan Putri mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.