Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 21:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembicaraan dengan suaminya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E terkait skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.

Febri menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) fatal lantaran menyebut Putri ikut terlibat dalam pembicaraan skenario antara Ferdy Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling.

Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut ikut terlibat pembicaraan Ferdy Sambo dan Richard usai keluar dari kamarnya dan duduk di sofa samping keduanya.

Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Dinilai Tak Uraikan Peristiwa secara Utuh

Terkait momen ini, Febri mengatakan bahwa baik Putri, Sambo, dan terdakwa Ricky Rizal menyampaikan keterangan yang sama, yakni Putri tengah beristirahat di kamar lantai tiga.

“Terdakwa Putri Candrawathi sedang beristirahat di kamar lantai tiga rumah Saguling,” kata Febri.

Bahkan, Febri menilai uraian dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi keluar dari kamar pun bertentangan dengan keterangan Richard Eliezer.

Febri mengatakan, Richard dalam keterangannya menyebut Putri sejak awal sudah duduk di sofa, di sebelah Sambo.

Oleh karena itu, Febri menganggap surat dakwaan JPU gagal menguraikan dengan jelas perbuatan Putri dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

“Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batak demi hukum,” kata Febri.

Baca juga: Buktikan Ada Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pakai Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Oleh karenanya, terhadap Putri Candrawathi dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com