JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat mundur setelah ia memutuskan menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Dia mengeluhkan, tidak hanya pengurus DPC Granat, tetapi juga para pimpinan DPC yang merasa kecewa dengan pilihannya itu.
"Dampaknya sekarang ini ada beberapa DPC yang mengundurkan diri, Ketua (DPC), pengurus DPC seluruh Indonesia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Henry Yosodiningat Sebut Istri Teddy Minahasa Datangi dan Minta Dirinya jadi Advokat Suaminya
Setelah dia menjadi pengacara Teddy, Henry juga mengaku mendapat banyak pertanyaan bernada negatif kepadanya.
Pertanyaan miring tersebut antara lain soal integritas aktivis anti narkoba yang disebut bisa dikalahkan dengan honor dari Teddy Minahasa.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang miring ke saya, apakah ini karena amplop coklat, honorarium yang menggoyahkan iman saya? Demi Allah hingga detik ini saya belum pernah bicara tentang honorarium dan saya tidak atau belum menerima uang satu sen pun," imbuh Henry.
Dia menyebut hanya percaya dengan beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Teddy Minahasa.
Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan
Henry pun mengaku akan berhenti menjadi menjadi pengacara Teddy, apabila ditemukan kebohongan dalam kesaksian dari kliennya itu.
"Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar, saya akan bela, tapi kalau di perjalanan ternyata anda berbohong saya akan tinggalkan kamu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.
Baca juga: Polda Metro Periksa Teddy Minahasa di Mabes Polri, Ini Alasannya
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.