"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.
Richard Eliezer yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Ternyata, Brigadir J tak seketika tewas. Lantas, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Brigdir J hingga dia dipastikan tak bernyawa.
Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Brigadir J ke pistol milik anak buahnya itu.
Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.
Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
Setelah mengeksekusi Brigadir J, Sambo kembali merancang skema. Kali ini, ia melibatkan istrinya.
Sehari setelah Brigadir J dieksekusi, tepatnya Sabtu (9/10/2022), Sambo meminta Putri untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat laporan polisi," kata jaksa.
Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. ??Laporan itu tertanggal 9 Juli 2022 atas nama Putri Candrawathi sebagai pelapor.
Baca juga: Jaksa: Apa yang Dilakukan Brigadir Yosua di Magelang Belum Diketahui Kebenarannya
Sementara itu, terlapor yaitu Brigadir J. ??Saat itu, Putri langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor atau pun korban.
Dalam keterangan tersebut, Putri menyebut bahwa peristiwa pelecehan di rumah nomor 46, Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J.
Diketahui, Putri membuat keterangan yang disampaikan ke Polres Jaksel itu ternyata tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.