Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu

Kompas.com - 18/10/2022, 08:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pada persidangan ini, Sambo menghadapi dakwaan kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), istri Sambo, Putri Candrawathi disebut menelepon suaminya dan melapor mendapat pelecehan dari Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Sambo yang tengah berada di Jakarta marah setelah mendengar cerita Putri.

Baca juga: Amuk Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua Gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi

Istrinya pun meminta Sambo agar tidak menghubungi siapa pun terkait pengakuannya ini. Ia takut lantaran Brigadir J yang masih bersamanya di Magelang membawa senjata.

Pagi harinya atau tepatnya pada Jumat (8/7/2022), Putri bertolak dari Magelang menuju Jakarta.

Putri berangkat ke Ibu Kota bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Setibanya rombongan di Jakarta, Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan

Saat berada di rumah pribadi Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merancang skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal menembak Yosua. Karena tak kuat mental, Ricky Rizal menolak tawaran mengeksekusi Brigadir J.

Setelah mendengar jawaban tersebur, Sambo kemudian meminta Richard Eliezer dan bersedia menjalankan perintah atasannya.

“Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan',” kata jaksa.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Dalam momen eksekusinya di rumah dinas di Kompleks Polri, Sambo berkumpul bersama Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf di lantai satu. Sambo kemudian memerintahkan Kuat memanggil Ricky Rizal dan Brigadir J.

Begitu Brigadir J masuk ke ruangan itu, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.

Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J berjongkok dan dalam keadaan bingung, Brigadir J menuruti perintah Sambo.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Richard Eliezer yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Ternyata, Brigadir J tak seketika tewas. Lantas, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Brigdir J hingga dia dipastikan tak bernyawa.

Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Brigadir J ke pistol milik anak buahnya itu.

Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.

Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan palsu

Setelah mengeksekusi Brigadir J, Sambo kembali merancang skema. Kali ini, ia melibatkan istrinya.

Sehari setelah Brigadir J dieksekusi, tepatnya Sabtu (9/10/2022), Sambo meminta Putri untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat laporan polisi," kata jaksa.

Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. ??Laporan itu tertanggal 9 Juli 2022 atas nama Putri Candrawathi sebagai pelapor.

Baca juga: Jaksa: Apa yang Dilakukan Brigadir Yosua di Magelang Belum Diketahui Kebenarannya

Sementara itu, terlapor yaitu Brigadir J. ??Saat itu, Putri langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor atau pun korban.

Dalam keterangan tersebut, Putri menyebut bahwa peristiwa pelecehan di rumah nomor 46, Duren Tiga yang dilakukan oleh Brigadir J.

Diketahui, Putri membuat keterangan yang disampaikan ke Polres Jaksel itu ternyata tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com