Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

KDRT Bukan Delik Aduan

Kompas.com - 18/10/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  1. Budaya patriarki yang mendudukan laki—laki sebagai mahluk superior dan perempuan sebagai mahluk interior.
  2. Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan.
  3. Peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.

Nomor tiga ini adalah mata rantai kekerasan dalam keluarga yang bisa disebut kejahatan turun temurun.

Perlu langkah edukasi yang terus menerus kepada keluarga untuk tidak menjadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik dan tidak menjadikan anak sasaran kekerasan.

KDRT digolongkan kedalam empat macam, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi (penelantaran).

Kekerasan fisik digambarkan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

Kekerasan psikis, menyebabkan ketakutan, hilangnya percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual, termasuk dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, juga pemaksaan hubungan untuk tujuan komersil.

Kekerasan ekonomi berbentuk penelantaran dari kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau karena perjanjian.

Semua bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga bukan termasuk delik aduan, kecuali tiga jenis kekerasan saja yang disebut sebagai delik aduan, yaitu kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari serta kekerasan seksual. (Pasal 44 (4), Pasal 45 (2) dan Pasal 46).

Dengan demikian, kekerasan fisik dan psikis serta kekerasan ekonomi adalah delik umum yang tidak begitu saja dapat dicabut laporannya oleh korban apalagi hanya dengan upaya perdamaian.

Siklus KDRT

Seperti yang disebut dalam pengertian KDRT bahwa korban KDRT terutama perempuan, sehingga dalam praktiknya kita sangat mengharapkan aparat penegak hukum khususnya kepolisian memiliki sense of victim dan mampu menjadi sang pengayom khususnya bagi perempuan korban KDRT.

Apalagi KDRT termasuk kejahatan yang sering kali berulang dan akan sangat merugikan korban.

Kembali ke kasus Lesty-Billar keterulangan kekerasan sangat besar akan terjadi sebagai bentuk rasa kekesalan Billar atas laporan Lesty yang berlanjut penahanan serta akibat ekspos media, Billar kehilangan beberapa pekerjaan yang bernilai tinggi.

Dalam pernyataan sikap pada 2021, Komnas Perempuan menyampaikan perlunya keberanian perempuan untuk memutus mata rantai kekerasan yang dialami dalam rumah tangga.

Dalam pengalaman KDRT, korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, secara berulang-ulang.

Kerap pula korban terbenam dalam siklus KDRT, yaitu situasi yang meliputi rangkaian peristiwa: (1) Meningkatnya ketegangan antara suami-isteri; (2) Terjadi kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi); (3) Minta maaf dan masa ‘bulan madu’; (4) Hubungan kembali “membaik”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com