Nomor tiga ini adalah mata rantai kekerasan dalam keluarga yang bisa disebut kejahatan turun temurun.
Perlu langkah edukasi yang terus menerus kepada keluarga untuk tidak menjadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik dan tidak menjadikan anak sasaran kekerasan.
KDRT digolongkan kedalam empat macam, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi (penelantaran).
Kekerasan fisik digambarkan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kekerasan psikis, menyebabkan ketakutan, hilangnya percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual, termasuk dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, juga pemaksaan hubungan untuk tujuan komersil.
Kekerasan ekonomi berbentuk penelantaran dari kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau karena perjanjian.
Semua bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga bukan termasuk delik aduan, kecuali tiga jenis kekerasan saja yang disebut sebagai delik aduan, yaitu kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari serta kekerasan seksual. (Pasal 44 (4), Pasal 45 (2) dan Pasal 46).
Dengan demikian, kekerasan fisik dan psikis serta kekerasan ekonomi adalah delik umum yang tidak begitu saja dapat dicabut laporannya oleh korban apalagi hanya dengan upaya perdamaian.
Seperti yang disebut dalam pengertian KDRT bahwa korban KDRT terutama perempuan, sehingga dalam praktiknya kita sangat mengharapkan aparat penegak hukum khususnya kepolisian memiliki sense of victim dan mampu menjadi sang pengayom khususnya bagi perempuan korban KDRT.
Apalagi KDRT termasuk kejahatan yang sering kali berulang dan akan sangat merugikan korban.
Kembali ke kasus Lesty-Billar keterulangan kekerasan sangat besar akan terjadi sebagai bentuk rasa kekesalan Billar atas laporan Lesty yang berlanjut penahanan serta akibat ekspos media, Billar kehilangan beberapa pekerjaan yang bernilai tinggi.
Dalam pernyataan sikap pada 2021, Komnas Perempuan menyampaikan perlunya keberanian perempuan untuk memutus mata rantai kekerasan yang dialami dalam rumah tangga.
Dalam pengalaman KDRT, korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, secara berulang-ulang.
Kerap pula korban terbenam dalam siklus KDRT, yaitu situasi yang meliputi rangkaian peristiwa: (1) Meningkatnya ketegangan antara suami-isteri; (2) Terjadi kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi); (3) Minta maaf dan masa ‘bulan madu’; (4) Hubungan kembali “membaik”.