Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Kompas.com - 17/10/2022, 22:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono akan segera menghadapi persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan atas nama Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebagaimana diketahui, Tri Atmoko merupakan pihak kuasa atau joint operation (JO) China Road and Brigde )CRBC), Corporation, PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Kode “Apelnya Kroak” dalam Kasus Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Ipi menyebut, selanjutnya status penahanan Tri Atmoko merupakan wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu ketetapan penunjukan Majelis Hakim berikut penetapan hari sidang perdana.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Mereka yang menjadi tersangka adalah, Tri Atmoko selaku kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta bernama Suheri.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Dalam kasus ini, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengurus restitusi atau pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran senilai Rp Rp 13,2 miliar untuk tahun 2016 ke KKP Pare, Jawa Timur sekitar Januari 2017.

Dari jumlah tersebut, disepakati adanya fee sebesar 10 persen atau Rp 1 miliar yang diterima Abdul Rachman.

“TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada 5 Agustus 2022.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com