Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ragukan Kompetensi Febri Diansyah, Minta Majelis Hakim Periksa Kartu Pengacaranya

Kompas.com - 17/10/2022, 21:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meragukan kemampuan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah sebagai pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa itu pun meminta agar kartu pengacara Febri Diansyah dicek terlebih dahulu.

Adapun kejadian ini terjadi di awal eksepsi Putri Candrawathi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi pada saat kami mau membacakan surat dakwaan, kan diberikan surat kuasa dari majelis hakim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa, Senin (17/10/2022).

"Kemudian tadi kami sampaikan bahwa surat kuasa tersebut adalah sama dengan yang di Ferdy Sambo. Setelah kami cek dari surat kuasa ini, ternyata ada dua yang beda, jadi tidak sama, yaitu atas nama Bapak Febri Diansyah dan juga Ibu Novia Hendriati. Ini tidak ada dalam surat kuasa Ferdy Sambo," kata dia.

Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali

Untuk itu, jaksa tersebut memohon kepada Majelis Hakim agar kartu pengacara Febri Diansyah dicek terlebih dahulu.

Selain itu, jaksa meminta agar berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Jakarta Febri Diansyah turut dicek.

Menurut dia, hal tersebut penting untuk mengetahui kompetensi Febri dalam membela Putri Candrawathi.

"Kami keberatan, kalau eksepsi ini tetap terkait kompetensi yang bersangkutan untuk membela daripada terdakwa. Oleh karena itu kami tetap meminta itu," kata dia.

Mendengar permintaan tersebut, Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kartu Febri Diansyah.

Febri terlihat maju ke meja depan dan menyerahkan kertas dan kartu.

Tak lama berselang, Febri kembali ke tempat duduknya lagi.

Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathy Masih Trauma

Usai urusan pengecekan kompetensi Febri rampung, jaksa tersebut kembali melayangkan interupsi.

Kali ini, dia mempersoalkan adanya advokat magang di tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Kami melihat dalam surat kuasa ini ada beberapa orang yang masuk advokat magang. Apakah mereka di ruang sidang?" kata jaksa.

Merespons pertanyaan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberi penjelasan mengenai advokat magang di timnya.

Hanya saja, Arman memastikan tidak ada advokat magang di ruang sidang.

"Advokat magang itu wajib kita masukkan ke surat kuasa untuk membuktikan bahwa dia magang dan ada dalam surat kuasa. Makanya kita jelaskan di situ ada advokat magang. Tidak ikut bersidang di sini," kata Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com