Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit

Kompas.com - 17/10/2022, 16:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri menunda pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Adapun seharusnya Teddy diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada Senin (17/10/2022) hari ini.

"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan

Nurul mengatakan Teddy yang meminta agar pemeriksaan etik ditunda.

Teddy meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit dan meminta untuk diperiksa kesehatan.

"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ucap dia.

Meski pemeriksaan etik Teddy ditunda, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dalam kasus pelanggaran etik tersebut.

Baca juga: Polisi Juga Periksa 10 Tersangka Lain Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM," kata dia.

Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba. Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, pihaknya pada hari ini melakukan pemeriksaan etik dalam rangka melengkapi pemberkasan etik agar Teddy bisa segera disidang etik.

"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin pagi.

Baca juga: Polda Metro Periksa Teddy Minahasa di Mabes Polri, Ini Alasannya

Dedi menambahkan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Etiknya di Propam. Untuk pidananya dimana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Baca juga: Polri Sebut Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa untuk Lengkapi Pemberkasan

Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca juga: LKAAM Sumbar Didesak Cabut Gelar Adat Teddy Minahasa

Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Sebab beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com