Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengungkap dan mengusut tuntas kasus kematian Yosua.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," ujar Jokowi usai meresmikan destinasi wisata Pulau Rinca di NTT, sebagaimana dilansir tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/7/2022).
"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tegasnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun ikut menyelidiki kematian Yosua dan menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penyidikan oleh polisi.
Setelah ditunggu, penyidik tim khusus Polri yang menangani kasus itu menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 3 Agustus 2022. Pasal yang disangkakan tidak main-main, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri beserta tim dokter forensik kemudian melakukan ekshumasi jenazah Yosua untuk otopsi ulang. Setelah itu jenazah Yosua kembali dimakamkan dengan upacara kehormatan.
Berselang 6 hari kemudian, atau 9 Agustus 2022, penyidik timsus menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam jumpa pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, saat itu Eliezer memutuskan menyampaikan pengakuan secara tertulis tentang peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Eliezer lantas mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator kepada LPSK. LPSK kemudian menyetujuinya.
Setelah itu penyidik menetapkan salah ssatu ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu dihadirkan dalam proses rekonstruksi yang menyedot perhatian masyarakat pada 30 Agustus 2022. Mereka juga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim penyidik juga menetapkan sejumlah polisi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Program KompasTV ROSI: Skenario Sambo... Raih Anugerah KPI 2022
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kini kasus itu memasuki persidangan. Sidang perdana digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J tidak muluk-muluk dan hanya berhadap keadilan bagi mendiang anak mereka.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Semoga Berjalan Baik
"Semoga jaksa, hakim, menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan dalam menegakkan hukum supaya keadilan berdiri tegak," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Eka Prasetya.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.